Category: Uncategorized

  • Aksi Cepat Tim Raimas Polresta Bogor Kota Bubarkan Pemuda yang Nongkrong dan Konsumsi Miras di Malam Hari

    Bogor Kota – Tim Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan respon cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat. Pada dini hari menjelang pagi, tim Raimas langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga terkait sekelompok pemuda yang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di salah satu titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Bogor. Kamis (12/06/2025).

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Tanpa perlawanan, para pemuda tersebut langsung dibubarkan oleh personel Raimas. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin malam dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), terutama menjelang waktu subuh yang rawan digunakan untuk aktivitas negatif.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa patroli Raimas akan terus ditingkatkan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Kota Bogor, serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana maupun aksi premanisme.

    Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui layanan darurat No Aduan Polresta Bogor Kota / Call Center 110, agar kepolisian dapat segera mengambil tindakan.

  • Polresta Bogor Kota Serahkan Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemilik Sah

    Bogor Kota – Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyerahan barang bukti hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya pada Selasa, 11 Juni 2025.

    Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, bertempat di Kantor Polresta Bogor Kota. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 dengan nomor polisi F 6xxx FxT yang hilang sekitar pukul 04.00 WIB pada tanggal 27 September 2024 di Kel. Sukaresmi Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, motor tersebut diserahkan kepada pemilik sah atas nama Maya, warga Kampung Jambu Dipa, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Dalam dokumen serah terima resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan pula oleh dua orang saksi dari pihak kepolisian. Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus curanmor oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota yang berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan tanpa dokumen sah dari para pelaku kejahatan.

    Polresta Bogor Kota terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan, serta melaporkan apabila kehilangan kendaraan atau mengetahui informasi terkait tindak pidana ke call center polisi di nomor 110 atau hotline kami di 085889110110.

  • Ungkap Sindikat Curanmor, Polresta Bogor Kota Amankan Motor Hasil Pencurian

    Bogor Kota – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota bersama unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berlangsung selama delapan tahun, dari tahun 2017 hingga 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku utama beserta 53 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan.

    Tiga pelaku berinisial AS (Ahmad Sanwani), AM (Abdul Mutolib), dan AA (Asep Awaludin) ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Bogor dan Provinsi Banten. Mereka diketahui sebagai bagian dari sindikat spesialis pencurian sepeda motor lintas daerah, yang telah beraksi di lebih dari 50 TKP di Kota dan Kabupaten Bogor hingga wilayah Jakarta.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing: sebagai pemantau situasi, eksekutor (pemetik motor), dan joki yang membawa kabur kendaraan curian. Aksi mereka dilakukan pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

    * 53 unit sepeda motor berbagai merek tanpa surat-surat sah
    * 14 mata kunci
    * 2 kunci letter T
    * 2 kunci magnet
    * 6 kunci duplikat
    * 2 senjata tajam jenis golok
    * 2 STNK
    * 1 alat hisap narkoba jenis sabu
    * Beberapa pakaian pelaku dan dokumen identitas

    Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

    Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di luar rumah, serta mengunci ganda dan memasang CCTV di area rawan. Warga juga diingatkan untuk segera melapor ke call center 110 jika melihat atau mengalami tindak pidana.

    Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan proses pemberkasan perkara tengah berlangsung. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya yang terlibat.

  • Satreskrim Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Curanmor R2

    Bogor Kota – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) bernama AS (40), yang telah terlibat dalam kasus pencurian di berbagai wilayah, termasuk Kota Bogor, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

    Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di atas toko Jaya Murah, kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

    14 mata kunci
    2 kunci leter T
    2 kunci magnet
    6 kunci duplikat
    2 senjata tajam jenis golok
    2 STNK
    2 unit sepeda motor Honda Beat hitam
    1 alat hisap sabu

    Beberapa pakaian dan dompet berisi identitas pelaku

    Berdasarkan hasil interogasi, AS diketahui beraksi bersama beberapa rekannya, yakni AM (sudah diamankan), serta dua pelaku lain yang saat ini berstatus DPO, yaitu SS alias B dan G. Pelaku juga mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada beberapa orang.

    Pengembangan kasus dilakukan ke rumah B di wilayah Sukajaya, Banten. Saat petugas datang, B berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah dan terjatuh. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, B tetap melarikan diri ke arah kebun sawit hingga petugas terpaksa melakukan dua tembakan terukur untuk menghentikannya. Dari rumah tersebut, turut diamankan satu unit motor Beat hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pengembangan terhadap jaringan pencurian ini masih terus dilakukan.

    “Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya yang belum tertangkap,” ujar perwakilan Satreskrim.

    Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  • Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Razia Penjual Miras

    Bogor Kota – Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindaklanjuti aduan warga terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota.

    Berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung melakukan razia di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan miras. Hasilnya, ditemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di bawah kolong gorong-gorong dan semak-semak.

    Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Razia dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

  • Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polsek Bogor Selatan Bubarkan Anak Punk yang Konsumsi Miras di Depan Toko

    Bogor – Menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan di wilayahnya, Polsek Bogor Selatan bergerak cepat dengan membubarkan sekelompok anak punk yang kerap nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di depan salah satu toko di kawasan Empang, Bogor Selatan. Rabu (11/06/2025).

    Setelah petugas menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan kelompok tersebut. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas mereka dinilai berpotensi menimbulkan keributan dan keresahan lingkungan.

    Kapolsek Bogor Selatan, AKP Sonson Sudarsono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat serta bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

    “Warga punya hak untuk merasa aman dan nyaman di lingkungannya. Kami tidak akan membiarkan ada aktivitas yang mengganggu ketertiban, terlebih disertai konsumsi miras di tempat umum,” tegas Kapolsek.

    Dalam penertiban tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pemuda agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Bila kejadian tersebut kembali terulang, tindakan hukum yang lebih tegas akan diberlakukan.

    Polsek Bogor Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.

  • Polsek Tanah Sareal Berikan Penyuluhan di SMP Bina Greha Terkait Pencegahan Tawuran Pelajar

    Bogor Kota – Menindaklanjuti permintaan dari Kepala Sekolah SMP Bina Greha, Ibu Nurlaela, terkait adanya beberapa siswa yang sempat diamankan oleh Polsek Tanah Sareal karena diduga terlibat rencana aksi tawuran pada tanggal 6 Juni 2025, Polsek Tanah Sareal melalui kegiatan KRYD DDS/Bin Polmas melakukan pembinaan langsung kepada para siswa.

    Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB di SMP Bina Greha, Jalan Raya Cimanggu RT 02/01 Kelurahan Kedung Waringin ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedung Waringin, Bripka Imam NM, didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Tanah Sareal, Iptu Sahid, S.H., serta Babinsa Kelurahan Kedung Waringin, Serka Makmur Haryana.

    Dalam kegiatan tersebut, para petugas memberikan penyuluhan serta pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa, meliputi:

    Sosialisasi tentang sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dan penganiayaan.
    – Pemahaman hukum terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dan hak.
    – Sosialisasi penerapan jam malam bagi pelajar, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 51/PA No.03/Disdik.
    – Motivasi dan ajakan agar para siswa lebih giat belajar dan menjauhi tindakan negatif.

    Diharapkan melalui kegiatan ini, para siswa dapat lebih memahami dampak hukum dari tindakan kekerasan serta termotivasi untuk membentuk karakter disiplin dan bertanggung jawab. Polsek Tanah Sareal akan terus berkomitmen melakukan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekolah.

  • Bhabinkamtibmas Polsek Bogor Selatan Bersama Personel Amankan Kunjungan Wakil Ketua MPR RI ke Lokasi Jalan Amblas di Batutulis

    Bogor Kota – Bhabinkamtibmas Kelurahan Batutulis, Aiptu Yana Octaviana, melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemantauan di lokasi jalan amblas yang berada di Jalan Saleh Danasasmita, RT 03/07, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

    Kegiatan semakin intensif dengan kedatangan Wakil Ketua MPR RI, Bapak Eddy Soeparno, yang secara langsung meninjau kondisi jalan yang mengalami kerusakan tersebut. Kehadiran beliau merupakan bentuk kepedulian terhadap infrastruktur dan keselamatan warga sekitar.

    Personel Polsek Bogor Selatan tetap siaga di lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung. Koordinasi antara Bhabinkamtibmas dan warga pun berjalan baik, menciptakan suasana yang tertib selama kunjungan berlangsung.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung agenda pejabat negara di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

  • Pererat Sinergi, Polresta Bogor Kota Gelar Gathering Bersama Media

    Bogor Kota – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan media, Polresta Bogor Kota menggelar kegiatan Media Gathering yang diikuti oleh sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, online, dan elektronik yang aktif melakukan peliputan di wilayah Kota Bogor.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wadah untuk memperkuat sinergi antara Polri dan media dalam mewujudkan penyampaian informasi yang akurat, edukatif, dan membangun kepada masyarakat. Acara berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, yang menjadi ruang dialog terbuka antara pimpinan Polresta Bogor Kota dengan para awak media.

  • Polresta Bogor Kota Ungkap Besar Kasus Narkotika dan Gudang Miras Ilegal, 56 Tersangka Diamankan

    Bogor Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras ilegal. Senin (09/06/2025) pukul 11.30 WIB di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, telah dipaparkan pengungkapan kasus besar yang berhasil menjaring 56 tersangka dari berbagai tindak pidana peredaran narkotika dan miras jenis ciu.

    Acara dipimpin langsung oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba, Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M. serta dihadiri jajaran pejabat utama, anggota Sat Res Narkoba, dan perwakilan media.

    Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta menyampaikan bahwa selama periode pengungkapan, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya:

    Barang Bukti Narkotika:
    Sabu: 360,74 gram
    Tembakau Sintetis: 556,18 gram
    Ganja: 127,10 gram
    Obat Keras Tertentu (OKT): 57.418 butir
    Psikotropika: 2.791 butir
    Pil Ekstasi: 327 butir

    Barang Bukti Penggerebekan Gudang Miras Ilegal Jenis Ciu:
    1 unit truk Isuzu
    120 dirigen kosong ukuran 30 liter
    130 dirigen berisi ciu ukuran 30 liter
    1 dirigen biang arak Bali
    1.569 botol ciu siap edar
    100 botol arak Bali
    2.000 botol kosong
    10.000 tutup botol berbagai warna
    3 set alat pengukur kadar alkohol
    3 galon kosong dan 3 ember

    Pengungkapan ini mencerminkan kerja keras Sat Res Narkoba dalam menangkal jaringan-jaringan peredaran narkoba dan miras ilegal, yang sebagian besar merupakan jaringan lintas wilayah, termasuk yang terhubung dengan Jawa Tengah.

    Wakapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di antaranya:

    UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
    KUHP dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk peredaran miras

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberikan informasi dan mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan Bogor Kota yang bersih dari narkoba dan miras ilegal,” ujarnya.